Biro Teknik Listrik dalam melaksanakan pemasangan instalasi penerangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain:
- Setiap instalasi harus ada rencana instalasi yang disetujui.
- Instalasi listrik harus di rancang, dipasang,dipelihara sedemikian juga sehingga tidak menimbulkan kebakaran dan mencegah kebakaran peralatan.
- pearalatan instalasi listrik yang terpasang pada instalasi harus memenuhi :
- Ketentuan Standart yaitu : tercantum dengan jelas tanda tanda kesesuaian dan fungsinya sesauai sandart SNI.
- Memenuhi Ketentuan PUIL 2000
- Instalasi listrik harus di lingakapi Proteksi untuk keselamatan.
- Proteksi dari kejut listrik.
- proteksi dari efek termal
- proteksi dariarus lebih
- proteksi dari tegangan lebih
- instalasi listrik yang baru di pasang atau mengalami perubahan harus di periksa dan di uji dan bila perlu di coba sebelum di operasikan. yang memenuhi ketentuan PUIL 2000 diberi sertifikasi
- Perncanaan pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik harus memiliki izin dan harus menggunakan tenaga teknis yang kompeten sesuai bidangnya dan tanggung jawab di bidang ketenagalistrikan
No comments:
Post a Comment